News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh APBD DKI

Pengamat: APBD DKI 2015 Tidak Bisa Dipidanakan

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2015). Ahok diskusi dengan Jokowi soal perseteruannya dengan DPRD terkait hak angket. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

‎"Yang ingin diserang Ahok ini sebenarnya siapa? APBD 2015 dan 2014 berbeda. Anggota dewan yang mengesahkannya juga beda. Silahkan DPRD gunakan hak angketnya untuk selidiki hal ini,"

Adhie juga mencibir aksi Ahok melaporkan nasib APBD ke KPK. Ahok dinilai tidak memanfaatkan instrumen hukum yang dimiliki oleh Pemprov DKI.

Inspektorat DKI yang memiliki kewenangan menyelidiki dan melaporkan persoalan hukum APBD justru tidak berfungsi di tangan Ahok.

"Harusnya ahok menugaskan inspektorat dan laporkan ke kejaksaan dan kepolisian baru ke KPK. Tapi internal kan bekerja dulu menyelidiki. tidak bisa dia  melaporkan ke KPK karena dia punya kewenangan pengawasan lewat inspektorat. KPK saja masih dalam situasi riweh," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini