TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis yang juga merupakan seniman Betawi, Mandra Naih resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung. Penahanan Mandra diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana.
"Saya mengumumkan perkembangan kasus di TVRI. Seniman berinisial M (Mandra) resmi ditahan," kata Tony di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Tony menuturkan, Mandra akan ditahan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan di rumah tahanan Salemba. Menurutnya, dalam kasus yang melibatkan Mandra itu, pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi yang terdiri dari pihak swasta dan beberapa pejabat TVRI.
"Seniman berinisial M akan ditahan sampai 25 Maret untuk penyidikan," tuturnya.
Mandra diduga melakukan tindak pidana korupsi Program Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI Tahun Anggaran 2012. Selain Mandra ada pula dua tersangka lainnya yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang adalah pejabat teras di TVRI.
Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal 20 tahun penjara.