TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi program acara siap siar TVRI, Mandra Naih alias Mandra (49 tahun) ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Satu hari setelah penahanan tepatnya pada Sabtu (7/3/2015) ini, pihak keluarga belum diperkenankan untuk menjenguk seniman Betawi tersebut. Informasi itu disampaikan petugas pengamanan dalam Kejaksaan Agung.
“Ini hari libur. Tidak ada yang diperkenankan menjenguk dia (Mandra,-red). Lagi pula ini masih dalam tahap pemeriksaan,” ujar salah satu petugas yang tidak mau disebutkan namanya kepada wartawan, Sabtu (7/3/2015).
Menurut petugas itu, penjenguk hanya diperkenankan untuk menjenguk pada hari kerja, yaitu mulai Senin sampai Jumat. Itu juga tidak sembarang orang yang diberikan izin.
“Biasanya tahanan dijenguk pada hari kerja (senin-jumat,-red). Di semua rumah tahanan sepertinya sama prosedur itu. Itu juga harus membawa surat izin untuk diserahkan kepada pihak kejaksaan,” kata dia.
Mandra akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sejak Jumat (6/3/2015).
Selain Mandra, dua tersangka lain yang ditahan karena kasus serupa, yaitu Direktur PT Art Image Iwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen, Yulkasmir.
“Ada juga yang di rumah tahannan selain Mandra,” tambah petugas itu.