News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sindikat Narkotika

Purnawirawan TNI AL Terlibat Sindikat Narkotika Internasional

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang purnawirawan TNI AL ditangkap aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pria bernama Bahtiar diduga terlibat dalam jaringan sindikat narkotika internasional. Selain itu, dia disinyalir melakukan kejahatan yang lain karena menyimpan 22 pucuk senjata api.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putra, mengatakan tim Subdit III Dittipinarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Komisaris Besar Polisi Erwinzadma melakukan penangkapan terhadap Bahtiar di Rumah Susun Dakkota Kemayoran pada Rabu (4/3/2015).

Pengungkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan selama satu bulan secara terus menerus, dan diketahui bahwa di rumah tersebut terdapat pelaku jaringan sindikat narkotika internasional yang di dalam pengedarannya menggunakan senjata api.

“Kami melakukan penggeledahan di rumah itu. Kami temukan pelaku menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2,8 gram dan alat hisap sabu ditaruh di pewangi ruangan. Selain itu, turut disita 22 senjata api, tiga senpi laras panjang dan sisanya senpi laras pendek,” tutur Anjan di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jumat (6/3/2015).

Berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan, kata Anjan, tersangka menjelaskan bahwa barang bukti sabu diperoleh dari Bunda dan Jack di Surabaya. Selanjutnya, anggota melakukan pengejaran di daerah Sidomulyo, Surabaya.

“Dari Bunda, kami menyita barang bukti seberat 5 kg shabu. Saat ini, dia sedang dalam perjalanan menuju Jakarta. Sementara, tersangka Jack belum ditangkap,” ujar Anjan.

Menurut Anjan, tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 untuk kepemilikan senjata api ilegal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini