News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mandra Tersangka

Kuasa Hukum Mandra Ajukan Penangguhan Penahanan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komedian Mandra Naih alias Mandra (49 tahun), memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus korupsi paket proyek Program Siap Siar pada Stasiun TVRI Tahun Anggaran 2012 di Gedung Bundar JAM Pidsus di Kejaksaan Agung pada Rabu (25/2/2015)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (9/3/2015) kuasa hukum komedian Mandra menyambangi Kejagung untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.

Menurut kuasa hukum Mandra, Abdullah Subur, permohonan penangguhan itu diajukan karena memang tidak ada alasan bagi penyidik untuk menahan kliennyaa tersebut.

"Kedatangan kami kesini, karena kami ingin mengajukan surat penangguhan penahanan ke penyidik," ungkap Abdullah Subur di Kejagung.

Dalam permohonan itu, Abdullah mengaku pihaknya turut pula menyertakan surat jaminan bahwa Direktur PT Viandra Production itu tak akan melarikan diri serta tidak akan menghilangkan barang bukti.

Abdullah juga menegaskan dalam kasus ini, kliennya hanyalah korban. Dan Mandra hanya memberikan sejumlah film-film stok lama yang diproduksinya lalu diberikan ke tersangka Iwan Chermawan yang juga Direktur PT Art Image.

"Soal teknisnya kan bang Mandra tidk tahu, bagaimana sistem pengadaan, syarat-syaratnya. Kami upayakan penangguhan ini karena seperti saya katakan soal penahanan sudah tidak relevan," katanya.

Seperti diketahui, setelah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Mandra ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak Jumat (6/3/2015) lalu. Selain Mandra, dua tersangka lainnya juga ditahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini