News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh APBD DKI

Ahok Dipolisikan Soal Fitnah, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabu (11/3/2015) besok, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dilaporkan oleh tujuh fraksi di DPRD ke Bareskrim Mabes Polri.

Razman Arif Nasution yang ditunjuk sebagai pengacara tujuh fraksi DPRD mengatakan ia akan lebih dulu melaporkan Ahok dengan dua perkara.

"Kami mau laporkan dua dulu, soal fitnah, yang Ahok mengatakan dana siluman. Dan soal penghinaan, pencemaran nama baik karena Ahok mengatakan itu di banyak media jadi dikenakan ITE juga," tutur Razman, Selasa (10/3/2015).

Razman melanjutkan laporan besok sudah disepakati oleh tujuh fraksi di DPRD kecuali Nasdem dan PKB.

Sementara untuk fraksi dari PDIP, hari ini rencananya akan diputuskan apakah ikut melaporkan atau tidak.

"Untuk PDIP akan konfirmasi hari ini. Saya yakin laporan kali ini, Ahok pasti kena," tambahnya.

Sementara soal laporan mengenai etika dan norma Ahok. Adanya dugaan pemalsuan dokumen oleh Ahok. Dimana hal itu mengacu pada draf APBD bukan hasil pembahasan yang diserahkan Ahok ke Kemendagri akan dilaporkan kemudian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini