News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh APBD DKI

Usai Diperiksa Polisi, Saksi Kasus UPS Pemprov DKI Tak Pernah Masuk Kerja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perangkat penambah daya (UPS) di SMAN 78 Jakarta Barat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai diperiksa sembilan jam oleh polisi, Selasa (10/3/2015) kemarin, Alex Usman saksi kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) tak datang ke kantor untuk bekerja.

"Pak Alex Usman sudah beberapa hari ini tak ke kantor," ujar seorang Ibu berjilbab di Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas pendidikan Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2015). Dia menolak disebut namanya.

Menurut Ibu itu, bahkan Alex Usman bukan hari ini saja tak datang ke kantor. Tapi sudah sejak beberapa hari lalu Alex tak pernah ngantor. Tapi dia tak tahu persis kapan Alex Usman mulai tak masuk kantor. "Dia kan orang baru juga disini," kata Ibu tersebut.

Alex Usman jadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, karena dia menjabat Kasi Sarpras Sudin Jakarta Barat pada tahun 2014 lalu. Bahkan saat itu Alex jadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat pengadaan UPS tersebut.

Kasus ini ditangani Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi sudah meningkatkan status kasus ke penyidikan sejak Jumat (6/3/2015). Sampai saat ini, di tahap penyidikan sudah diperiksa tujuh saksi, salah satunya Alex Usman. Lalu hari ini polisi akan memeriksa 10 saksi lainnya. Dan belum ada satupun saksi yang ditingkatkan statusnya jadi tersangka.

Sementara itu, sebelumnya, Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Ade Irawan, mengatakan, PPK amat rawan jadi tersangka. "Sebab mereka (PPK) implementor," kata Ade beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Aktivis Antikorupsi dari Fitra, Uchok Sky Khadafi, menyebut polisi sudah harus bisa menetapkan tersangka pekan ini. Sebab, kata Uchok, polisi sudah menyebut punya dokumen lengkap. Dan Uchok menganggap pemeriksaan tiga kepala sekolah sebagai saksi penerima UPS sudah cukup untuk menetapkan tersangka. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini