Kapolsek Sawangan Kompol Saderi menjelaskan dari tangan kedua pelajar itu diamankan pisau lipat serta gir besi bertali yang digunakan untuk mengancam korban.
Selain itu, Yamaha Mio Soul putih, B 6842 WJV milik korban juga diamankan sementara waktu untuk barang bukti.
Saderi menjelaskan kedua bocah itu naik ojek dari tempat dimana Suheri mangkal yakni di kawasan Wates, Bojongsari.
"Mereka minta diantar ke Cinangka melalui Jalan Abdul Wahab," kata Saderi, Jumat (13/3/2015).
Saat melintasi Jalan Abdul Wahab, keduanya meminta tukang ojek agar masuk dan menuju Perumahan Telaga Golf.
"Di depan cluster Scotland, dua pelajar meminta berhenti. Mereka langsung mengeluarkan pisau lipat dan gir besi untuk mengancam korban. Karenanya korban kabur meninggalkan motornya dan kedua bocah itu untuk meminta bantuan satpam setempat," papar Saderi.
Akhirnya beberapa satpam bersama warga berhasil membekuk APW dan ARS.
"Karena kedua pelaku masih masuk kategori anak atau dibawah umur, maka proses hukum akan berdasarkan UU Perlindungan Anak No 23/2002. Mereka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," ujar Saderi.
Kasus ini kata dia dilimpahkan ke Polresta Depok untuk penanganan lebih lanjut.
"Sampai kini kasusnya masih didalami, terutama untuk memastikan apakah keduanya beraksi atas niat sendiri atau ada iming-iming atau suruhan pihak tertentu," tutur Saderi.
Penulis: Budi Sam Law Malau