News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh APBD DKI

DPRD Laporkan Ahok ke Bareskrim, Penyidik Periksa Saksi dan Kumpulkan Bukti

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rikwanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri saat ini tengah memeriksa para saksi terkait laporan dari anggota DPRD DKI yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas fitnah dan pencemaran nama baik di berbagai media.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan selain memeriksa para saksi yang diajukan oleh pelapor. Penyidik juga mengumpulkan berbagai bukti laporan tersebut.

Saat ditanya apakah penyidik akan memanggil Ahok sebagai terlapor, Rikwanto menjawab penyidik belum akan memanggil Ahok.

"Nanti yang jelas periksa saksi-saksi dulu, siapa saja yang mendengar dan menyaksikan terlapor mengucapkan tuduhan fitnah seperti yang dilaporkan pelapor," terang Rikwanto, Rabu (18/3/2015).

Kemudian, Rikwanto menambahkan penyidik juga akan menganalisa CCTV untuk mendapatkan rekaman soal dugaan fitnah tersebut.

Sebelumnya, Razman Nasution, kuasa hukum beberapa perwakilan anggota DPRD DKI, Rabu (11/3/2015) pukul 13.00 WIB menyambangi Bareskrim Mabes Polri.

Maksud kedatangannya yakni melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas fitnah dan pencemaran nama baik di berbagai media.

"Sebelum kesini, saya bertemu dulu dengan Haji Lulung dan pak Taufik. Dan saya mewakili mereka sebagai kuasa hukum melaporkan Ahok," kata Razman di Mabes Polri.

Dijelaskan Razman, ia mendapat kuasa dari tujuh orang aggota DPRD untuk melaporkan Ahok, diantaranya dari : Haji Lulung, Maman Firmansyah dari PPP, Tubagus Arif, Haji Nawawi dari Demokrat, Bambang Kusumanto, Haji Syarifudin, dan Prabowo.

"Saya mau laporkan Ahok dalam dugaan Fitnah soal adanya dana siluman dan mencemarkan nama baik pasal 310, 311 KUHP dan pasal 207 KUHP ancaman hukuman 4 tahun. Termasuk kena UU ITE juga," tegas Razman.

Razman menambahkan beberapa barang bukti yang dilampirkn yakni print out dari beberapa media berisi pernyataan Ahok soal dana siluman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini