News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh APBD DKI

Pemprov DKI Pertahankan Tunjangan Kinerja PNS Rp 19,2 Triliun

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saefullah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah tetap mempertahankan anggaran untuk tunjangan kinerja PNS DKI sebesar RP 19,2 triliun.

Anggaran belanja pegawai tersebut menjadi sorotan dalam rapat evaluasi RAPBD DKI Tahun 2015 yang dilakukan Kemendagri dan hal tersebut menjadi pertanyaan anggota DPRD karena anggarannya lebih tinggi dibandingkan anggaran untuk pendidikan maupun kesehatan.

Menyikapi hal tersebut, Sekda DKI Jakarta Saefullah menjelaskan bahwa tunjangan pegawai dibutuhkan dalam mewujudkan pemerintahan yang clean dan good governance.

"DKI di 2015 berencana akan menaikan pendapatan karyawan pemprov DKI Jakarta dengan berupa tunjangan kinerja statis dan dinamis. Angka yang sudah kita siapkan di Pagu sejumlah Rp 19,2 triliun identik dengan 24 persen dari jumlah anggaran," ungkap Saefullah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/3/2015).

Dikatakan dia jumlah tersebut masih berada dalam koridor undang-undang dimana mengamanatkan anggaran untuk belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen total APBD.

Dengan anggaran yang masih mencapai angka 24 persen dari total anggaran, pria yang akrab disapa Ipul tersebut menganggap masih berada pada batas toleransi.

"Kalau kita coba bandingkan gaji 2015 dibandingkan dengan gaji PNS 2014 plus honor yang melekat pada kegiatan-kegiatan fisik dan non fisik lalu ditambah pengendalian teknis satu persen untuk seluruh kegiatan fisik di Pemprov DKI Jakarta itu jumlahnya jauh lebih banyak dibanding dari jumlah gaji 2015," ungkapnya.

Hal tersebut dikatakan Saefullah bila dengan sistem saat ini belanja pegawai menjadi lebih efisien karena pegawai Pemprov DKI tidak boleh terima fee berupa apapaun dari kegiatan fisik atau non fisik yang ada di Pemrpv DKI dan tidak boleh menerima apapun dari masyarakat terhadap layanan yang diberikan.

"(Saat ini) Tidak ada biaya lelang. Honor lelang tidak ada. Kalau ada kegiatan lelang tinggal lelang," ucapnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika menjelaskan terkait tunjangan kinerja yang dianggarkan Rp 19,2 triliun akan tetap digunakan utk pembayaran belanja pegawai berdsdskrn pertimbangan yang sudah dilakukan.

"TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) dari implementasi bulan januari sudah kita cairkan merujuk pada Permendagri, persetujuan DPRD ketika pembahasan KUA PPAS. Selanjutnya akan dilakukan koreksi terkait perlu TKD dari para guru," ungkap Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini