TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menjerat Suhaeni atau Eni (33 tahun) dengan pasal berlapis. Ibu tiri yang diduga menyetrika pipi anak tirinya tersebut diancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi, Ade Rahmat Idnal, mengatakan pelaku secara sadar melakukan perbuatan tersebut. Ini karena dia kesal karena korban DA (10 tahun) tidak mau diberi nasehat.
“Kami sudah menetapkan status tersangka kepada dia. Ancaman hukuman 10 tahun, kita kenai pasal berlapis,” kata AKBP Ade di Mapolsek Metro Jakarta Timur, Selasa (24/3/2015).
SU dijerat pasal berlapis, yakni pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Saat dihadirkan dalam keterangan pers di Mapolres Jakarta Timur, tersangka turut dihadirkan. Setrika berwarna ungu yang digunakan SU untuk menyetrika korban pun juga diperlihatkan.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, kata AKBP Ade perbuatan penganiayaan tersebut sudah berlangsung selama satu bulan. Kejadian paling fatal saat pelaku menyetrika wajah DA pada Minggu (22/3/2015).
"Pengakuannya penganiayaan baru berjalan 1 bulan, biasanya nyubit, yang fatal baru kemarin sampai dengan disetrika, dicubit sampai berbekas, diinjak, ditendang kepalanya," kata Ade.