News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi TransJakarta

Mengamuk, Udar Pristono Laporkan Jaksa Agung ke Polisi

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono jelang sidang pra-pradilan gugatannya terhadap sejumlah instansi terkait tuduhan tindak pidana pencucian uang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajahmada, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015). Udar menilai tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepadanya sangat tidak berdasar, apalagi bila tindak pidana itu dipautkan dengan uang hasil korupsi pengadaan bus transjakarta. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang kini berstatus tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur "mengamuk".

Udar membabi buta melaporkan sejumlah Jaksa ke Bareskrim Mabes Polri. Salah satu penyebabnya karena Udar Pristono gagal memiliki sebuah villa di Bali.

Jaksa yang dilaporkan antara lain Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus), Widyo Pramono. Lalu seorang lagi adalah Kepala Sub Penyidikan JAMpidsus, Sarjono Turin.

Kuasa Hukum Udar Pristono, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan, Widyo Pramono dilaporkan kasus penipuan dan penggelapan.

Widyo Pramono dalam laporan bernomor LP/3954/X/2014 Dir Reskrimum disebut menggelapkan uang sebesar Rp 897 Juta milik Udar Pristono

Penyebabnya, kata Tonin, JAMpidsus Widyo Pramono memerintahkan anaknya buahnya merampas uang sebesar Rp 897 juta itu. Padahal uang itu adalah uang cicilan pembelian Villa di Bali oleh Udar Pristono.

"Villa itu belum lunas. Baru Lunas pada Desember 2014. Tapi kan Oktober 2014 uangnya sudah dirampas oleh negara. Makanya kemudian villa itu jadi batal dimiliki Pak Udar. Sebab masih proses cicilan dan belum balik nama. Semestinya kan asetnya yang disita, bukan uangnya dirampas," ucap Tonin.

Sementara itu Kasubdit Penyidikan JAMpidsus, Sarjono Turin dilaporkan telah menyebarkan berita bohong saat wawancara dengan majalah wartawan Tempo. Bahkan omongan Sarjon Turin telah diterbitkan di Majalah Tempo.

Nomor laporan pidana terhadap Turin adalah LP/1052/XI/2014 Bareskrim tanggal 22 November 2014.

"Sarjono Turin bilang harta Udar Pristono berasal dari korupsi semua. Padahal tidak," ucap Tonin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (24/3/2015).

Turin dilaporkan pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau pasal 28 UU 11 tahun 2008 jo pasal 55 KUHP. Isinya terkait dengan tindak pidana membuat / menyiarkan berita bohong. / palsu melalui media cetak.(ote)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini