Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang kini berstatus tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur "mengamuk".
Udar membabi buta melaporkan sejumlah Jaksa ke Bareskrim Mabes Polri. Salah satu penyebabnya karena Udar Pristono gagal memiliki sebuah villa di Bali.
Jaksa yang dilaporkan antara lain Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus), Widyo Pramono. Lalu seorang lagi adalah Kepala Sub Penyidikan JAMpidsus, Sarjono Turin.
Kuasa Hukum Udar Pristono, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan, Widyo Pramono dilaporkan kasus penipuan dan penggelapan.
Widyo Pramono dalam laporan bernomor LP/3954/X/2014 Dir Reskrimum disebut menggelapkan uang sebesar Rp 897 Juta milik Udar Pristono
Penyebabnya, kata Tonin, JAMpidsus Widyo Pramono memerintahkan anaknya buahnya merampas uang sebesar Rp 897 juta itu. Padahal uang itu adalah uang cicilan pembelian Villa di Bali oleh Udar Pristono.
"Villa itu belum lunas. Baru Lunas pada Desember 2014. Tapi kan Oktober 2014 uangnya sudah dirampas oleh negara. Makanya kemudian villa itu jadi batal dimiliki Pak Udar. Sebab masih proses cicilan dan belum balik nama. Semestinya kan asetnya yang disita, bukan uangnya dirampas," ucap Tonin.
Sementara itu Kasubdit Penyidikan JAMpidsus, Sarjono Turin dilaporkan telah menyebarkan berita bohong saat wawancara dengan majalah wartawan Tempo. Bahkan omongan Sarjon Turin telah diterbitkan di Majalah Tempo.
Nomor laporan pidana terhadap Turin adalah LP/1052/XI/2014 Bareskrim tanggal 22 November 2014.
"Sarjono Turin bilang harta Udar Pristono berasal dari korupsi semua. Padahal tidak," ucap Tonin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (24/3/2015).
Turin dilaporkan pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau pasal 28 UU 11 tahun 2008 jo pasal 55 KUHP. Isinya terkait dengan tindak pidana membuat / menyiarkan berita bohong. / palsu melalui media cetak.(ote)