TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dilaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Penyidik diduga menggelapkan barang bukti sebuah mobil Mini Cooper milik tersangka kasus penipuan, Richard (33 tahun).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, membantah hal tersebut. Ini karena penyidik sudah mengembalikan barang bukti yang disita dari tersangka pada kasus pertama.
“Sudah dikembalikan, ada tanda terima. Jadi ada beberapa kendaraan (yang disita penyidik). Salah satunya Mercy yang masih ada di sini. Mercy masih disita karena ada sangkutan dengan sebuah bank sebagai jaminan kredit,” kata Martinus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Richard merupakan Direktur Operasional PT BSC, sebuah perusahaan tambang batubara yang memiliki lokasi di Kalimantan Selatan. Dia dilaporkan atas tuduhan Pasal 378 KUHP.
Ini karena Richard, yang juga pemegang saham perusahaan diduga menggelapkan uang perusahaannya senilai puluhan miliar.
Atas perbuatan penggelapan itu, Richard dilaporkan dalam laporan bernomor LP/3329/IX/2013/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 24 September 2013. Setelah serangkaian penyidikan, pada tanggal 21 Februari 2014 penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bernomor Sp.Kap/27/I/2015/Ditreskrimsus atas kasus Richard itu.
Kasus tersebut selesai setelah tersangka memberikan cek senilai Rp 5 miliar sebagai jaminan untuk penyelesaian persoalan keuangan PT BSC. Hingga kemudian terbitlah SP3 tersebut. Tetapi, setelah diterbitkan SP3 kasus tersebut, belakangan, Richard kembali dilaporkan.
Di dalam laporan polisi bernomor LP/3023/VIII/2014/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 27 Agustus 2014 atas perkara yang sama. Kemudian, tersangka ditangkap penyidik di Banjarmasin pada tanggal 4 Maret 2015 dan keesokannya, tanggal 5 Maret 2015 langsung dilakukan penahanan.
Martinus menjelaskan dua kasus tersebut merupakan kasus yang berbeda, namun saling berkaitan. Pada kasus pertama, perkara tersebut dihentikan karena ada mediasi di antara tersangka dengan pihak pelapor, yaitu RF. Dalam mediasi tersebut, tersangka bersedia mengembalikan uang sebesar Rp 5 miliar.
“Laporan baru ini tersangka dilaporkan atas pemalsuan karena memberikan cek kosong senilai Rp 5 miliar yang seharusnya diserahkan ke pihak perusahaan. Yang melaporkan RF. Dia sebagai penjamin cek. Uang yang Rp 5 miliar dikasih oleh pihak ketiga dengan memberikan 5 lembar cek yang ternyata kosong ,” tuturnya.
Tersangka ditangkap penyidik di Banjarmasin pada 4 Maret 2015, berselang satu hari kemudian, penyidik melakukan penahanan. Martinus menjelaskan, tersangka ditangkap karena setelah dua kali pemanggilan mangkir.