Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suhaeni (33) mengaku baru sekali melakukan tindak penganiayaan berat terhadap Denis Aprilian (10).
Pelaku menyetrika pipi sebelah kiri korban saat berada di kediamannya di Jalan Masjid Al Wustho, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (22/3/2015) sekira pukul 14.30 WIB.
"Pelaku memang sudah berbuat kasar sejak satu bulan lalu tapi yang fatal baru kemarin, sampai disetrika dan ditendang," kata AKBP Ade Rahmat Idnal, Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, Selasa (24/3/2015).
Ade menambahkan perbuatan keji tersebut dilakukan Suhaeni karena sudah terlanjur kesal dengan tingkah laku Denis. Kekesalan tersebut akhirnya memuncak dan ditumpahkan dengan menyetrika pipi korban.
Namun demikian, pelaku nantinya akan menjalani tes psikologis. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan memiliki gangguan kejiwaan atau tidak.
"Kalau ditanya dia sadar karena kesal tapi nantinya pelaku akan diperiksa secara psikologis," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 76 C UU RI No 35 tahun 2014 dan Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Ancaman hukumannya pelaku bisa dipidana penjara maksimal 10 tahun," ungkap Ade.