News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Udar Pristono Penuhi Panggilan Bareskrim

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Udar Pristono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Selasa (24/3/2015) siang hadir memenuhi panggilaan Bareskrim Polri

Pemeriksaan itu terkait laporan Udar melalui pengacaranya terhadap jaksa dalam dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan atau dokumen.

Pantauan Tribunnews.com, Udar tiba di Bareskrim pukul 12.15 WIB menggunakan batik berwarna hitam. Udar tiba didampingi kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun.

"Saya di sini diperiksa pertama kalinya untuk laporan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Jaksa," kata Udar.

Udar mengatakan dirinya ingin menjelaskan pada penyidik Bareskrim, bahwa kejaksaan tidak diperbolehkan menimbang berat bus secara sepihak setelah persidangan dimulai.

"Jaksa tidak berwenang menimbang bus karena orang yang menimbang harus dilakukan di bawah sumpah. Harusnya dari Kementerian Perhubungan, bukan Jaksa," tambahnya.

Untuk diketahui, Tim pengacara mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono melaporkan jaksa ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan atau dokumen.

"Jaksa melakukan pertimbangan sendiri dan menyatakan berat bus melebihi spesifikasi yang ditentukan," kata salah satu pengacara Udar, Tonin di Mabes Polri.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP 1025/11/2014/Bareskrim tertanggal 13 November 2014, Udar melaporkan jaksa melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Tim kuasa hukum tersangka dugaan kasus korupsi bus Transjakarta itu mengadukan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono, Direktur Penyidikan Suyadi, Kasubdit Tindak Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin, Ketua Tim Penyidik Victor Antonimi dan Agung.

Tonin mengaku pihak tersangka mengetahui kejaksaan menimbang berat bus secara sepihak setelah persidangan dimulai.

Ia menambahkan, pembelian 125 bus Transjakarta dianggap merugikan keuangan negara karena meningkatkan harga (mark up), berat busway tidak sesuai spesifikasi dan eksternal material pelindung CNG.

Selain melaporkan para jaksa, Tonin juga memolisikan saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang ikut menimbang bobot bus di Pulogadung Jakarta Timur.

Tonin menjelaskan jaksa tidak berwenang menimbang bus karena orang yang menimbang harus dilakukan di bawah sumpah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini