Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selasa (24/3/2015), selama kurang lebih empat jam, Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono diperiksa oleh penyidik Bareskrim dan dicecar 9 pertanyaan. Hari ini Rabu (25/3/2015), pemeriksaan terhadap Udar akanĀ dilanjutkan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Pemeriksaan hari ini di Bareskrim Polri berlangsung pukul 12.15 WIB hingga 16.25 WIB. Usai diperiksa, Udar yang menggunakan baju batik langsung masuk ke mobil yang membawanya ke rutan Cipinang.
Udar dibawa dengan pengawalan pihak Kejaksaan serta Lapas Cipinang. Ia dibawa menggunakan kijang inova hitam bernopol B 1199 QO.
Usai diperiksa, para pengawal dari Kejaksaan tidak memberikan waktu banyak pada Udar untuk bicara di depan awak media. Udar pun langsung dibawa masuk ke mobil.
Pemeriksaan terhadap Udar dilakukan terkait laporan Udar melalui pengacaranya terhadap Jaksa dalam dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan atau dokumen.
"Tadi pemeriksaan hanya separoh jalan. Hanya 9 pertanyaan seputar penimbangan yang dilakukan oleh Jaksa. Besok pemeriksaan dilanjutkan di Cipinang," tutur Udar.
Lebih lanjut, Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukumnya Udar menambahkaan rencananya akan ada 19 pertanyaan yang akan ditanyakan pada kliennya.
"Ada 19 pertanyaan, tadi baru dijawab 9 pertanyaan. Jadi sisanya 10 pertanyaan besok pukul 09.00 WIB dilanjutkan di Cipinang," tambah Tonin.
Tonin melanjutkan, status Udar bukan manusia bebas seperti lainnya, sehingga ada kesepakatan antara penyidik Bareskrim dan Kejagung memeriksa Udar ke Cipinang.
"Mengingat waktu dan situasi, jadi pemeriksaan dilanjutkan besok di Cipinang. Dia bukan manusia bebas seperti kita. Tadi materi pertanyaan seputar mengapa melapor, kenapa dilaporkan dan apa kerugiannya bagi Udar," tambahnya.
Untuk diketahui, Tim pengacara mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono melaporkan jaksa ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan atau dokumen.
"Jaksa melakukan pertimbangan sendiri dan menyatakan berat bus melebihi spesifikasi yang ditentukan," kata salah satu pengacara Udar, Tonin di Mabes Polri.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP 1025/11/2014/Bareskrim tertanggal 13 November 2014, Udar melaporkan jaksa melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Tim kuasa hukum tersangka dugaan kasus korupsi bus Transjakarta itu mengadukan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono, Direktur Penyidikan Suyadi, Kasubdit Tindak Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin, Ketua Tim Penyidik Victor Antonimi dan Agung.
Tonin mengaku pihak tersangka mengetahui kejaksaan menimbang berat bus secara sepihak setelah persidangan dimulai.
Ia menambahkan, pembelian 125 bus Transjakarta dianggap merugikan keuangan negara karena meningkatkan harga (mark up), berat busway tidak sesuai spesifikasi dan eksternal material pelindung CNG.
Selain melaporkan para jaksa, Tonin juga memolisikan saksi ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta yang ikut menimbang bobot bus di Pulogadung Jakarta Timur.
Tonin menjelaskan jaksa tidak berwenang menimbang bus karena orang yang menimbang harus dilakukan di bawah sumpah.