News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramdansyah Calonkan Diri Jadi Gubernur DKI 2017

Penulis: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah saat menjadi pembicara pada diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (8/9/2012). Diskusi ini membahas titik rawan yang bisa terjadi pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta berdasarkan temuan pada putaran pertama. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Y Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perebutan kursi pemilihan kepala daerah DKI Jakarta masih dua tahun lagi. Tapi bukan saja urusan partai politik yang sudah sibuk menanam dukungan, sejumlah kandidat nonpartai pun sudah mempersiapkan diri, termasuk Ramdansyah yang memilih maju lewat jalur independen.

Direktur Rumah Demokrasi ini mengaku punya modal dukungan untuk maju dalam Pilkada 2017. Saat mencalonkan sebagai anggota DPD DKI Jakarta dalam Pemilu Legislatif 2014 lalu, Ramdansyah menyerahkan dukungan KTP dua kali lebih banyak dari persyaratan yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum.

"Kalau dukungan berasal dari komunitas yang sejak dulu digeluti. Saya bergelut di HMI sejak di kampus Universitas Indonesia hingga Pengurus Besar HMI. Dukungan juga berasal dari keluarga besar alumni HMI atau KAHMI," ujar Ramdansyah kepada Tribunnews.com di Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Pergaulan luas, membuat Ramdansyah dekat dengan sejumlah elemen masyarakat berbeda latar belakang. Misalnya, teman-teman seniman dan teater di Jakarta, seniman Bulungan, Blok M, adalah pendukung informal Ramdansyah. Pria yang lekat dengan dunia seni teater ini juga mendapat dukungan raja dangdut Rhoma Irama.

Ramdansyah percaya diri maju Pilkada DKI Jakarta 2017. Karena dalam pilkada sebelumnya, dua pasangan independen maju yakni Hendardji Soepandji dan Ahmad Riza Patria dan Faisal Basri dan Biem Benyamin. Bahkan, suara pasangan Faisal dan Biem mengalahkan suara pasangan parpol Alex Noerdin dan Nono Sampono.

Mantan Ketua Panwaslu DKI Jakarta itu, bahkan sudah memiliki think tank politik di antaranya sesama para penggiat demokrasi yang menjadi aktivis di JARI atau Jaringan Indonesia. Mereka berasal dari anggota DPR RI, DPD RI, DPRD dan dosen di sejumlah perguruan tinggi. Di sini Ramdansyah terlibat intensif dalam diskusi yang diadakan oleh JARI.

"Jumlah dukungan yang melebihi ketentuan bagi calon perseorangan selalu dirawat selama dua tahun ini. Modal dasar ini tentunya akan berkembang kalau saya membangun koalisi dengan mantan anggota DPD tahun 2014 kemarin. Suara mereka dapat digiring untuk pencalonan, sehingga mencapai persentase yang diperlukan," kata Ramdansyah.

Pencalonan Ramdansyah tetap dengan catatan, Undang-Undang N0 1 Tahun 2015 dan revisinya yang tengah diberi nomor oleh Presiden Joko Widodo mendapat catatan di sidang Mahkamah Konstitusi. Ramdansyah bersama rekannya Herianto dan Yanda Zaihifni tengah mengajukan gugatan material dan formil terkait UU Pilkada tersebut.

Dalam permohonan uji materinya, mereka meminta Mahkamah Konstitusi agar pasal ancaman pidana dan denda bagijual beliperahu partai (Pasal 47 UU No 1 Tahun 2015) dan jual beli suara (Pasal 73) perlu dibuat. Pasal ini hilang, maka para pelaku politik uang akan bisa melenggang kankung, tak takut terancam pidana pemilu, denda dan diskualifikasi oleh KPU.

"Pasal ini sangat genting untuk menegakkan demokrasi substansial. Ketiadaan pasal ini menyebabkan Ramdansyah dan kawan-kawan mengajukan gugatan uji materi ke MK. Itulah sebabnya Ramdansyah berani maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta karena dikhawatirkan kehilangan hak konstitusi apa UU Pilkada mengabaikan ancaman pidana dan sanksi bagi pelaku jual beli suara partai dan jual beli suara," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini