Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengemudi motor dan mobil tetap menerobos jalur TransJakarta, tak peduli polisi memberikan denda maksimal Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.
"Orang kan menghitung, bila menerobos sepuluh kali hanya ditangkap atau ditilang satu kali Rp 1 juta. Murah kan," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jumat (27/3/2015).
Tugas polisi, memang menegakkan aturan lalu. Bila denda maksimal belum membuat jera para pengemudi, satu-satunya cara menutup jalur TransJakarta, kecuali armada TransJakarta.
"Ya begitulah orang Jakarta, kita harus terus tangkap. Kita lagi mau buat, kita pasang kamera-kamera, nanti dendanya elektronik saja. Kamu lewat terfoto, nanti tinggal tagih. Kalau kamu tidak mau bayar STNK kamu kita blokir," ungkapnya.
Apa yang disinggung Ahok berkait dengan tindakan polisi menyetop dan memarahi sopir TransJakarta yang di YouTube. Petugas tak mendenda pengemudi motor tanpa helm yang masuk jalur TransJakarta. Tapi polisi menindak bus TransJakarta yang telah menabrak pengemudi motor.