TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Penyidik Satuan Reskrim Polres Bogor menahan tiga orang yang diduga sebagai pelaku penjualan manusia atau human trafficking.
Ketiga tersangka yang ditahan berinisial WU, YA, dan GU. Ketiganya dilaporkan ke Polres Bogor oleh DA (14), remaja asal Ciampea, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Ahmad Faisal Pasaribu membenarkan ketiga tersangka sudah ditahan. "Ditahan sejak seminggu lalu," ujarnya saat dikonfirmasi Wartakotalive, Selasa (31/3/2015).
Faisal mengatakan, pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah Undang-undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan manusia.
"Berkas pemeriksaan sedang dalam proses penyelesaian dan secepatnya akan kita limpahkan ke JPU," katanya.
Berdasarkan keterangan korban, kasus dugaan trafficking bermula saat korban ditawari bekerja sebagai SPG showroom mobil di Kelapa Gading, Jakarta Utara, oleh tersangka YA.
"Namun, di Jakarta korban malah bekerja di tempat hiburan sebagai penari telanjang. Bahkan korban juga mengakui harus melayani tamu," kata Faisal.
Merasa ditipu, kemudian korban kabur dari lokasi termpatnya bekerja pada tanggal 16 Februari 2015 lalu.
"Sehari setelah kabur, korban sempat akan dijemput lagi oleh ketiga tersangka. Tapi, keluarga korban menolak," ujarnya.
Bahkan, sempat terjadi keributan di kampung tempat korban tinggal saat ketiga orang bersama beberapa preman memaksa korban untuk kembali ke Jakarta.
"Sebelumnya keluarga korban melapor ke Polsek Ciampea, tapi karena kasusnya menyangkut perdagangan manusia kemudian dilimpahkan ke Polres Bogor," kata Faisal. (Soewidia Henaldi)