TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepada pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing terutama tenaga pendidik.
Komisioner KPAI, Susanto, mengatakan hal ini diperlukan untuk menghindari adanya kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh pendidik atau tenaga pengajar di sekolah-sekolah.
Guru Jakarta International School asal Kanada, Neil Bantleman bersama dengan rekannya Ferdinant Tjiong terbukti bersalah atas kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.
"Kementerian Tenaga Kerja perlu memperketat tenaga pendidik atau kependidikan dari luar negeri, jangan sampai longgarnya sistem rekrutmen tenaga kerja membuat anak menjadi korban," ujar Susanto, Jumat (3/4/2015).
Atas perbuatan Neil dan Ferdinant, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara juga didenda Rp 100 juta dan subsider enam bulan penjara.
Menurut Susanto pemberian hukuman tersebut merupakan langkah awal yang baik untuk proses hukum kasus kejahatan seksual terhadap anak.
"Meskipun hanya diberikan hukuman 10 tahun penjara, hemat saya ini langkah awal yang baik untuk proses hukum kasus kejahatan seksual terhadap anak," kata dia.