TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat akhirnya direvisi. Awalnya pengendara sepeda motor tidak boleh sama sekali melintas di dua ruas jalan tersebut.
Dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2015 sebagai pengganti Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang pelarangan perlintasan sepeda motor di jalan protokol tersebut. Pelarangan sepeda motor melintas jalan tersebut dimulai pukul 06.00 hingga 23.00 WIB.
"Saya klarifikasi Pergub Nomor 141 Tahun 2015 itu terbit tanggal 18 Maret dan baru saya terima kemarin. Bahwa untuk jam larangan perlintasan kendaraan roda dua di jalan tersebut hanya berlaku dari pukul 06.00-23.00," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Benjamin Bukit kepada wartawan, Minggu (5/4/2015).
Setelah pukul 23.00 WIB hingga sebelum hingga pukul 05.00 WIB, pengendara sepeda motor boleh melintas di jalur tersebut. Sebagai tanda berlakunya peraturan baru, Dinas Perhubungan DKI segera memasang rambu lalu lintas baru guna menyosialisasikan aturan.
"Sosialisasi pun tidak terlalu berlebihan lagi karena langsung revisi rambu dengan pemberlakuan jam restriksi," ucapnya.
Aturan baru tersebut sudah medapat kajian, kenapa pada pukul 23.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB sepeda motor boleh melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
"Tidak apa-apa (pengendara sepeda motor) melintas di Jalan MH Thamrin di atas pukul 23.00, karena jalanan juga sudah sepi," ungkapnya.
Sebelumnya aturan pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat berlaku 24 jam. Peraturan dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam rangka menekan angka kecelakaan. Bahkan rencananya aturan tersebut akan diperluas hingga Jalan Sudirman.
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?