TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Tiga pria bernama Rudi (48), Yopi (33), dan Ahmad (56) harus mendekam di sel tahanan Polresta Tangerang dengan kaki pincang setelah tepergok mencuri barang-barang dari sebuah mobil dengan modus pecah kaca.
Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Irfing Jaya pada Sabtu (4/4/2015) mengatakan, ketiganya kala itu sedang asyik memunguti barang dari mobil Hyundai Avega bernomor B 1494 SZL.
"Peristiwanya di parkiran toko Giant BSD, Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan," ujar Irfing.
Irfing menuturkan, peristiwa itu sendiri terjadi pada Rabu (1/4/2015) lalu, sekitar pukul 15.00.
Kala itu, ketiganya yang mengendarai Suzuki Carry kuning berputar-putar di dalam Giant untuk mencari mobil yang akan disasar.
"Setelah menemukan mobil korban atas nama Adi Cristianto (32), salah satu tersangka bernama Yopi langsung memecahkan kaca kanan belakang dan mengambil sebuah laptop dan dua ponsel. Dua rekannya mengawasi," kata Irfing.
Ketiganya pun langsung tancap gas sesudah melakukan aksinya. Malang bagi mereka, tim unit Jatanras Polresta Tangerang memergoki mereka dan langsung menghadang mereka.
"Ketiganya berusaha lari dan melawan petugas saat hendak diperiksa. Terpaksa kami berikan tindakan tegas di kaki," kata Irfing.
Dari pengakuan tiga tersangka, mereka sudah beraksi beberapa kali di tempat yang sama. "Mereka juga perna beraksi di kawasan Kelapa Dua. Kasus masih kami kembangkan," kata Irfing.
Penulis: Banu Adikara