News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Panitia Angket: Ahok Langgar Aturan dan Etika

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meninggalkan Balai Kota DKI Jakarta menemui Wapres Jusuf Kalla, Senin (23/3/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Angket DPRD DKI Jakarta menyimpulkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama telah melakukan pelanggaran aturan dan etika. hal tersebut didasarkan pada penyelidikan selama sebulan penuh.

Ketua Panitia Angket Mohammad Ongen Sangaji, mengatakan ada empat poin penting dari simpulan panitia angket.

Pertama, Gubernur DKI Jakarta telah melakukan pelanggaran terhadap undang undang sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2013 pasal 34 ayat 1. Kemudian Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta Peraturan Pemerintah Tahun 2008.

"Sekretaris daerah atas nama gubernur telah nyata dan sengaja, mengirimkan outline rancangan anggaran 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri yang bukan hasil persetujuan dan pembahasan bersama," ungkap Ongen, Senin (6/4).

Gubernur Provinsi DKI Jakarta juga dianggap sudah mengabaikan kewenangan fungsi DPRD, dalam rangka fungsi anggaran berupa pengajuan usulan dalam rancangan APBD sebagai diatur dalam pasal 20 ayat 3 dan 5 Undang-undang nomor 11 tahun 2003.

"Gubernur telah melanggar undang-undang dan peraturan terkaitnya yang berlaku dalam pembahasan dan pengesahan APBD," ucapnya.

Kedua, Gubernur telah melakukan pelanggaran undang-undang di dalam penyelenggaraan sistim informasi keuangan negara, yang dianalisiskan dalam tingkat daerah dalam bentuk e budgeting.

Ketiga, Gubernur DKI Jakarta telah melanggar etika dan norma dalam melaksanakan kebijakan, dalam melakukan tindakan menyebarkan fitnah terhadap institusi dan anggota DPRD dengan menyatakan bahwa "DPRD sama seperti Dewan Perampok Daerah"

"Tindakan tersebut merupakan penistaan, penghinaan terhadap lembaga institusi negara yang akan menggangu pola kerja pemerintah daerah," katanya.

Selain itu beberapa ucapan kata-kata yang terlontar dari gubernur "seperti bajingan, brengsek, lo pikir pake otak, gebrak meja, dan marah-marah gebrak mobil dari akun youtube dan media online pun sebagai indikator Ahok diduga melanggar etika dan norma.

Keempat, Gubernur DKI telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 67 yang menjelaskan bahwa kewajiban kepala daerah dan wakilnya untuk mentaati ketentuan dalam undang-undang.

"Atas dasar penyelidikan diatas, maka panitia angket dengan ini mengusulkan kepada DPRD, untuk menindaklanjuti pelanggaran yang telah dilakukan oleh saudara gubernur," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini