TRIBUNNEWS.COM - Vonis 10 tahun penjara yang diganjarkan kepada dua orang terpidana kasus pelecehan seksual terhadap salah seorang siswa TK Jakarta International School (JIS), seharusnya bisa menjadi peringatan bagi pelaku lainnya.
Apresiasi lainnya yang patut diberikan dalam persidangan ini adalah tidak menghadirkan saksi korban dalam ruang sidang. Majelis hakim meminta keterangan saksi melalui model ‘teleconference’, yang membuat saksi korban merasa lebih aman.
Namun, sebagian masyarakat menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh dari rasa keadilan.
Selain hasil visum yang berbeda dari beberapa rumah sakit, menghadirkan saksi yang masih anak-anak juga kurang kuat. Karena tingkat labilitasnya masih tinggi.
Akan tetapi, di tengah kepungan kekerasan dan kejahatan seksual yang mengancam anak-anak Indonesia, peran maksimal semua masyarakat untuk memerangi kejahatan tersebut mutlak diperlukan.
Program “SATU MEJA” yang dipandu oleh Ira Koesno akan mendiskusikannya malam ini, Selasa, 7 April 2015 pukul 20.00WIB dalam episode “Mengawal Keadilan Kasus JIS”.
Diskusi ini akan menghadirkan: Erlinda (Sekretaris KPAI), Dewi Ekuwi Vina (Kuasa Hukum Keluarga Korban), Mahareksa Dillon (Kuasa Hukum Guru JIS), Nenden Nurhayati (Pengurus Yayasan Kita dan Buah Hati). (KompasTV/Ike Kesuma)