News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selasa Pekan Depan Gugatan Praperadilan Udar Pristono Harus Selesai

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Udar Pristono

Tribunnews.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama sepekan ini menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono. Hakim tunggal Hendriani Effendi yang memimpin persidangan menyatakan, putusan harus dijatuhkan pada hari ketujuh persidangan.

"Ini sebelumnya kan sudah ditunda. Oleh karena itu, tidak bisa berlama-lama lagi. Aturannya dalam seminggu semuanya harus tuntas," kata hakim Hendriani, Senin (6/4/2015) sore.

Dalam gugatan praperadilan ini, Udar menggugat 7 pihak yaitu Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktur Utama PT Transjakarta, Direktur Utama PT Industri Kereta Api (Inka), Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima, dan Gubernur DKI Jakarta.

Pada hari ini, Selasa (7/4/2015), agenda sidang praperadilan adalah mendengarkan jawaban dari para tergugat.

"Jadi agendanya hari Senin baca permohonan, Selasa jawaban, Rabu bukti tertulis baik dari pemohon atau tertulis, Kamis saksi penggugat, Jumat saksi dari tergugat. Kesimpulan diberikan pada hari Senin, Selasa putusan sidang oleh hakim," terang hakim Hendriani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini