News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fraksi Gerindra Tetap Usulkan Hak Menyatakan Pendapat Kepada Ahok

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Taufik (kanan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI tegas usulkan pengguliran hak menyatakan pendapat (HMP) kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Tak hanya itu, jika pimpinan dewan menyetujui HMP, Gerindra akan menindaklanjuti dengan merekomendasi Ahok agar dimakzulkan. Sebab, sebagai kepala daerah Ahok dianggap sudah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Sampai Selasa (7/4/2015), sedikitnya ada 15 nama dari Fraksi Partai Gerindra yang sudah menandatangani dukungan untuk HMP. Sedangkan dari Partai Golkar ada empat nama.

Menurut Wakil Ketua DPRD M Taufik nantinya jumlah nama anggota DPRD yang setuju adanya HMP akan bertambah.

"Untuk partai lain urusan masing-masing. Nanti juga bertambah," katanya, Selasa (7/4/2015).

Berikut nama-nama anggota DPRD yang telah menandatangani Hak Menyatakan Pendapat (HMP):

Fraksi Partai Gerindra

1. M Taufik
2. Abdul ghoni
3. Moh. Arief
4. Prabowo Soewirman
5. Imam S
6. Fajar Sidik
7. Seppalga Ahmad
8. Taufik H
9. Nuraina
10. Aristo Purboadji
11. Rany Mauliani
12. Rina Aditya S
13. Mohammad Sanusi
14. Endah. S. D
15. Syarif

Fraksi Golkar

1. Ramly. H.N
2. Judistira Hermawan
3. H. Tandanan D
4. HR. Khotib Ahyar

Diketahui dalam rapat paripurna kemarin, Fraksi Gerindra merupakan yang pertama usulkan ke Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi agar hasil temuan angket dilanjutkan ke HMP. Yang kemudian diikuti Fraksi PPP.

Sebelumnya, Ketua Pansus Angket M Ongen Sangaji sudah membeberkan pelanggaran-pelanggaran Ahok di paripurna. Yakni dengan menyerahkan RAPBD 2015 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berdasarkan temuan angket, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah atas nama Gubernur DKI melalui surat 116/173 tanggal 4 Februari 2015 telah menyampaikan RAPBD yang bukan hasil pembahasan bersama DPRD.

"Gubernur melaui sekda sengaja menyampaikan RAPBD yang bukan hasil bahasan bersama DPRD," kata Ongen saat membacakan kesimpulan panitia angket dalam paripurna di DPRD DKI.

Ahok juga terbukti lakukan pelanggaran norma dan etika. Bukti-buktinya ikut dilampirkan di laporan panitia angket. Mulai dari menyebut DPRD sebagai Dewan Perwakilan Rampok Daerah, menggebrak meja saat ada pengaduan warga terkait sengketa tanah.

Hingga temuan di laman youtube yang mempertontonkan rekaman Ahok bicara kasar saat diwawancara live di sebuah stasiun televisi. Dari temuan itu, pansus pun meminta pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini