TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Wakil Gubernur DKI Prijanto mengaku heran dengan sikap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus Taman BMW.
Menurutnya, sekitar bulan Juni 2013 lalu, Prijanto sudah memberikan sejumlah data ke Ahok mengenai dugaan korupsi di lahan yang diserahkan pihak pengembang ke Pemprov DKI. Dimana kewajiban berupa tanah seluas 265.395,99 Meter persegi senilai Rp 737 miliar lebih yang diserahkan pengembang ke Pemprov DKI itu diduga 'bodong'.
Prijanto mengingat, reaksi Ahok yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Gubernur, saat disodori data tersebut adalah kaget. Yang membuat Prijanto heran, Ahok sekarang malah mengatakan tidak ada itu korupsi di lahan Taman BMW.
"Alasan dia katanya yang punya surat tanah 'bodong' sudah ditahan," kata Prijanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Dirinya mengatakan, kasus Taman BMW masuk di tiga ranah hukum. Yakni Pidana Umum, Perdata, dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sehingga, urusan ditahannya pembuat surat tanah bodong, hanya salah satu unsur saja.
Prijanto sendiri mengaku tidak perduli siapa yang menang di sengketa tanah antara pengembang atau warga pemilik tanah. Yang dia soroti justru di dugaan perbuatan tindakpidana korupsinya.
"Korupsi itu mesti dari swasta dengan aparat Pemerintah. Jadi bukan di rebutan masalah tanahnya. Tiga unsur dari berita acara serah terima (BAST) 2007, yakni lokasi, luas dan keabsahan dari surat pelepasan hak, patut diduga bodong," katanya.
Selain itu, Prijanto pun berpendapat telah terjadi pembiaran oleh Ahok setelah mengetahui dugaan korupsi di tanah Taman BMW yang diserahkan oleh pengembang.
"Padahal secara hukum kan disebut, barang siapa melihat, mengetahui tindak pidana dan melakukan pembiaran, maka juga bisa dipidanakan," kata Prijanto.