News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sulitnya Menyelidiki Peredaran Narkoba di Lapas Cipinang

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM -- Petugas Lembaga Pema­syarakatan (Lapas) Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, menemukan 122 lembar kertas, sabu 0,66 gram, dan telepon genggam di sel narapidana kasus peredaran narkotika, Andre Samsul Maliq.

Petugas lapas tak tahu kalau kertas itu adalah narkoba jenis baru yaitu CC4 atau ekstasi kertas. Kertas narkoba itu diduga diperjualbelikan di lingkungan Lapas.

Kertas mirip set perangko atau materai itu disembunyikan di sela-sela buku di rak buku. "Waktu kami temukan, tidak tahu kalau itu narkoba jenis baru," kata Kepala Lapas Narkotika Cipinang, Krismono, di kantornya, Jumat (10/4/2015).

Krismono menegaskan, narkoba itu ditemukan dan disita oleh petugas lapas yang menggeledah sel Andre di Blok B. "Kami tekankan bahwa barang-barang tersebut adalah hasil penggeledahan yang dilakukan petugas kami yang kemudian diserahkan kepada petugas Bareskrim Polri," katanya.

Menurut polisi, CC4 atau ekstasi dalam bentuk lembaran kertas seukuran perangko. Dari bentuknya, CC4 mirip lysergic acid diethylamide (LSD) yang beberapa waktu lalu disebut-sebut karena diduga dikonsumsi seorang pemuda yang memaksa mengambil alih kemudi sebuah mobil hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Krismono mengatakan Andre adalah anak buah Freddy Budiman, pengimpor 1,4 juta pil ekstasi yang telah dijatuhi hukuman mati dan ditahan di Nusakambangan, Cilacap, Jateng.

Pada Kamis (9/4/2015), gembong narkoba itu diterbangkan dari Cilacap ke Jakarta untuk diperiksa di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. "Freddy menyebut Andre Samsul, warga binaan Lapas Cipinang, sehingga Bareskrim mengembangkan dan meminjam Andre," katanya.

Keributan

Beredar informasi bahwa petugas LP Cipinang dan polisi sempat adu mulut. Polisi merasa dihalangi petugas lapas. Namun Krismono membantah isu itu.

Menurut dia, pihak lapas tak dapat langsung mengeluarkan Andre, seorang pengedar narkoba di dalam Lapas. Pengeluaran narapidana, meski untuk keperluan penyidikan Polri, harus seizin Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

"Jangan disalahartikan kami mempersulit. Kami sudah koordinasi dan kerja sama, baik dengan polisi maupun BNN. Proses itu kita taati. Begitu ada surat izin pasti kami keluarkan napi yang mau dipinjam," ujar Krismono.

Selama menunggu izin dari dirjen, petugas lapas menggeledah kamar dari Andre dan menemukan narkoba jenis baru, sabu, serta alat komunikasi.

Krismono mengakui ada kegaduhan antara anak buahnya dengan penyidik Polri. "Sebenarnya bukan adu mulut, cuma miskomunikasi karena kami bertahan pada prosedur, kalau suratnya belum lengkap, kami tidak mengizinkan napi keluar lapas," ujar Krismono. Sekitar pukul 19.45 WIB, Andre diboyong penyidik ke Bareskrim Polri.

Penyidik Bareskrim, Komi­saris Kristian Siagian mengatakan, pihaknya juga memeriksa IR, petugas LP Cipinang yang diduga membantu Andre.

"Penjaga Lapas Narkotika Cipinang berinisial IR sudah kami amankan, dia membantu agar barang tersebut bisa masuk ke lapas," kata Kepala Tim Operasi Direktorat IV Narkotika Bareskrim Polri tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini