TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, membantah telah melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil gratifikasi saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pengadaan bus Tranjakarta 2012-2013.
Udar tidak terima didakwa melakukan pencucian uang lantaran kasus dia adalah dugaan korupsi. Menurutnya, itu tidak jelas disebutkan dalam dakwaan yang dibacakan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta,
Masih kata Udar, unsur gratifikasi itu harus memenuhi 4W 1H yakni Who (siapa), What (apa), When (kapan) Where (kapan) dan How (bagaimana).
"Didakwaan nggak ada. Kalau enggak (ada) berarti kan ngarang. kalau ngarang siapa yang dirugikan? ini kan dakwaan bisa membawa orang dipenjara gara-gara itu," ujar Udar usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (13/4/2015).
Udar juga membantah telah mengakui menerima uang sesusai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa dulu. Udar pun menilai dakwaan berdasarkan pengakuannya menerima uang sangat aneh.
"Saya tidak pernah bilang begitu di BAP. Kan ada urutannnya, resume BAP. Saya tidak pernah ngomong seperti itu. Tapi kok tiba-tiba muncul," kata Udar keherananan.
Lagi pula, lanjut dia, dirinya selalu melaporkan hartanya dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Harta-harta saya itu sudah saya laporkan LHKPN ke KPK. Dan saya tidak pernah menjelaskan di BAP bahwa saya mendapat ini saya beli dari sini asal-usulnya tahun berapa," tukas Udar.
Udah menambahkan, seluruh harta kekayaanya diperoleh dari hasil menabung dan tidak diperoleh dari hasil gratifikasi.
"Sampai saya dari tahun 2010 menabung dan sebagainya itu kan nggak ada korelasinya. Kalau saya menabung apa nggak boleh? Saya menabung pasti boleh dong? saya menabung dengan uang saya sendiri dan saya suruh sekretaris saya sendiri," tukas Udar yang menjabat Kepala Dinas di era Joko Widodo menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bus Transjakarta.Pengadaan armada bus yang dimaksud adalah pengadaan armada bus articulated (bus gandeng) paket I dan Paket II senilai Rp150 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Udar juga disangka menerima gratifikasi dari tahun 2010-2014 dan tindak pidana pencucian uang.