TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Mandra, Juniver Girsang menilai sudah sewajarnya, pihak Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi kliennya Mandra Naih, tersangka dugaan korupsi program siap siar TVRI.
Hal itu diutarakan oleh Juniver saat konferensi pers di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan didampingi kuasa hukum, Sonie Sudarsono, Senin (13/4/2015).
Dijelaskan Juniver, dengan dinyatakannya surat perjanjian yang ditandatangani Mandra palsu, atau non identik artinya Mandra telah dijebak dan menjadi korban.
Sehingga bukan Mandra lah manandatangi surat perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan paket program siap siar sinema FTV kolosal, komedi dan film kartun animasi robotik.
Dan sudah jelas bahwa Mandra sama sekali tidak mengetahui adanya tiga surat perjanjian itu. Pasalnya tandatangan Mandra di tiga surat itu dipalsukan.
Termasuk juga dengan aliran dana di rekening PT Viandra Production di Bank Victoria karena faktanya Mandra tidak mengetahuinya karena semuanya sudah diurus Andi Diansyah sebagai pemegang kuasa.
"Tentu proses lebih lanjut harus diterbitkan SP3, ini kewenangan kejaksaan. Layak dan sewajarnya Mandra merima SP3," tegasnya.
Juniver menambahkan pihaknya meminta Kejaksaan untuk membongkar kasus itu. Termasuk Kejaksaan juga harus serius mengusut tuntas siapa pelaku atau dalang dibalik kasus itu.
"Haji Mandra jangan dikriminalisasi, Mandra siap mendukung Kejaksaan mengusut secara tuntas dengan tidak pandang bulu siapa pelaku atau dalang dibalik semuanya. Kami percaya Jaksa Agung bisa bongkar korupsi sistematis ini," katanya.