TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta 2010-2014, Udar Pristono, panen duit gratifikasi. Saking seringnya, Udar bahkan tidak mampu lagi mengingat siapa pemberia duit tersebut.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Udar menyimpan uang haram tersebut di dua rekening atas namanya sendiri.
Uang tersebut disetorkan oleh stafnya, Suwandi ke rekening Bank Mandiri cabang Cideng senilai Rp 4.643.400.000 (4,6 miliar) dan di BCA cabang Cideng senilai Rp 1.875.865.000 (1,8 miliar). Totalnya adalah Rp 6.519.265.000 atau Rp 6,5 miliar.
Dalam dakawaan tersebut, disebutkan bahwa Udar sebagai Kadishub dan pengguna anggaran pada Dishub DKI tidak pernah melaporkan penerimaan uang tersebut sebagai barang hasil gratifikasi.
"Namun sebaliknya terdakwa tetap menyimpan uang tersebut ke dalam rekening tabungannya yang ada di Bank Mandiri cabang Cideng dan Bank BCA cabang Cideng," kata seorang jaksa saat membacakan dakwaan tersebut, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Jaksa menuturkan jumlah kekayaan tersebut tidak sesuai terhadap profil atau penghasilan Udar sebagai pegawai negeri sipil dan jabatan kepala dinas dan pengguna anggaran di Dishub.
Adapun penghasilan yang biasanya diterima Udar setiap bulannya pada tahun 2014 gaji senilai Rp 7.532.800 ditambah tunjangan kinerja daerah Rp 25.974.801.801.
Tahun 2010, Udar malah hanya mendapatkan penghasilan dari gaji Rp 6.313.900 dan tidak ada tambahan tunjangan kinerja daerah.