Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia keberatan disahkanya Peraturan Gubernur DKI No 1 Tahun 2015 tentang larangan penyelenggaraan reklame rokok dan produk tembakau di media luar ruang seluruh kawasan Jakarta.
Ketua AMTI Budidoyo menilai pergub tersebut melanggar hak konstitusi semua pihak yang terlibat dalam industri tembakau baik petani, pekerja dan pelaku usaha, untuk dapat mengkomunikasikan informasi mengenai produknya masing-masing.
"Bukan tidak mau ada regulasi. Justru menurut kami, perlu adanya regulasi. Tapi kan regulasi yang di bawah harus selaras dengan peraturan di atasnya," ujar Budidoyo saat berbincang dengan wartawan di Kemenpolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2015).
Menurut Budidiyo seharunys dalam Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah 109 tahun 2012 sudah jelas wilayah-wilayah yang dilarang. Namun Pergub DKI justru meluaskan tafsirannya, menjadi seluruh kawasan.
"Itu sama saja mematikan ruang para pihak terkait. Kami tidak anti peraturan, tapi ingin aturan itu adil dan berimbang serta selaras dengan peraturan yang telah dikeluarkan sebelumnya," imbuhnya.