TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Selain memproduksi bumbu tabur goreng yang telah kadaluarsa, Caswati bersama dua karyawannya juga menjual mie kering yang telah kadaluarsa. Kedua pangan itu, mereka jual dengan harga yang murah.
Mereka beroperasi di pabrik yang juga menjadi rumah Caswati, warga Kampung Rawa Bugel RT 02 RW 03 Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
"Satu kilogram bumbu tabur goreng dijual Rp 20.000 dan mie goreng Rp 10.000 per kg," ujar Komisaris Besar Rudi Setiawan, Kapolresta Bekasi Kota di lokasi penggerbekan pada Selasa (14/4/2015) siang.
Rudi menambahkan, sedikitnya ada tiga rasa bumbu tabur goreng hasil produksi pelaku. Di antaranya, bumbu tabur goreng rasa bawang, rasa keju dan balado.
Ketiga rasa bumbu itu, dicampur bahan lainnya seperti gula, tepung bawang, garam dan penyedap rasa dengan komposisi yang tidak sesuai takaran yang benar alias asal-asalan.
Meski telah membekuk komplotan penjual pangan kadaluarsa, Rudi belum bisa menyimpulkan dampak penggunaan bahan makanan ini.
Oleh karenanya, Rudi sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) untuk meneliti kandungan makanan tersebut.
"Beberapa bahan makanan ini akan diambil sampelnya untuk diteliti di laboratorium BPOM," jelasnya.