TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Saat Digerebek oleh polisi, pemlik pabrik bumbu berbahan dasar bumbu yang telah kadaluarsa, Caswati tidak bisa berkelit.
Saat ditemui wartawan, Caswati tak mau berkata banyak. Perempuan yang wajahnya ditutupi kerudung ini hanya bisa tertunduk lesu di teras rumahnya.
"Sudah sepuluh tahun usaha beginian (produksi bumbu tabur goreng kadaluarsa)," kata Caswati.
Dia mengaku bisa memproduksi bumbu makanan sebanyak 100 kg dalam satu hari. Tiap satu kg, bumbu tabur goreng produksinya dia jual dengan harga Rp 20.000.
Apabila dikalkulasikan, maka ia mampu mendapatkan penghasilan bersih sebesar Rp 3-4 juta per bulan. "Awalnya hanya mencoba-coba, nggak tahunya bumbunya laris dibeli," ujarnya singkat.
Erni (33) salah seorang pelanggannya mengaku terkejut dengan penggeberekan ini. Dia tidak menyangka, Caswati ditangkap karena kasus penjualan pangan yang kadaluarsa.
Selama 10 tahun menjadi penjaja makanan anak-anak, Erni selalu memakai bahan makanan yang dijual Caswati.
Meski demikian, anak-anak yang membeli makanannya tidak pernah mengeluh sakit di badannya. "Selama ini anak-anak nggak pernah ada yang sakit setelah mengkonsumsi makanan saya. Semuanya baik-baik saja," kata Erni.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tepung keju siap edar sebanyak 900 kg, bumbu tabur goreng bawang seberat 800 kg, setengah karung gula pasir dan karung tepung gula, satu kantong mie kering sebanyak 200 kg dan satu plastik bumbu kuah.