Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski Mabes Polri telah menyatakan tanda tangan Mandra Naih--tersangka dugaan korupsi program siap siar di TVRI--dipalsukan, hal itu tidak mempengaruhi penyidikan oleh Satgasus atas kasus tersebut.
"Itu terpisah ya, antara apa yang dilakukan Mandra ke Bareskrim dan penyidikan yang Satgasus lakukan di sini (Kejagung)," kata Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana, Rabu (15/4/2015).
Tonny menuturkan kalaupun ditemukan ada dugaan atau sudah dikonfirmasikan bahwa tandatangannya (Mandra) dipalsukan, itu perlu penelusuran lebih lanjut dan melalui proses panjang.
Diantaranya, perlu penelusuran soal siapa pemalsunya, apa kepentingannya, tujuan pemalsuan, termasuk apakah Mandra tahu tentang pemalsuan itu.
"Itu masih jauh, tidak akan mengganggu penyidikan yang ada di Satgasus," tegasnya.
Tonny menambahkan penyidik Satgasus punya banyak alat bukti yang memberatkan Mandra. Bahkan menurutnya saat Mandra ditetapkan sebagai tersangka pun sudah ada bukti permulaan yang cukup. Termasuk pula, sejauh ini sudah ada lebih dari 30 saksi yang diperiksa penyidik.
Hasil Labfor Mabes Polri telah menyatakan tanda tangan komedian Mandra Naih--tersangka korupsi program siap siar di TVRI tahun anggaran 2012--dipalsukan.
Hal itu sesuai dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) bernomor B/145/IV/2015/Dit Tipidum tertanggal 8 April 2015 yang menyatakan pemeriksaan secara laboratoris tanda tangan Mandra non identik.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik Mabes Polri terhadap tiga dokumen surat perjanjian tanda tangan Mandra non identik, atau dipalsukan," tegas kuasa hukum Mandra Juniver Girsang didampingi tim kuasa hukum dari Sonie Sudarsono saat jumpa pers di Bulungan, Jaksel, Senin (13/4/2015).
Juniver pun mengapresiasi pihak Bareskrim yang telah bekerja keras mengusut laporan Mandra. Termasuk Juniver juga mendesak Bareskrim agar segera menetapkan status tersangka pada pemalsu ataupun otak pemalsu tanda tangan kliennya tersebut.
Sebelumnya, Mandra melalui kuasa hukumnya, Sonie Sudarsono melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan tanda tangan ke Bareskrim Polri dengan LP/210/II/2015/Bareskrim tanggal 20 Februari 2015 lalu.
Dalam laporan itu, Mandra melaporkan terlapor yakni Andi Diansyah alias Gio dan Iwan Chermawan dengan tuduhan Pasal 378 KUHP dan 263 KUHP.
Juniver Girsang menilai sudah sewajarnya, pihak Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi kliennya Mandra Naih, tersangka dugaan korupsi program siap siar TVRI.
Dijelaskan Juniver, dengan dinyatakannya surat perjanjian yang ditandatangani Mandra palsu, atau non identik artinya Mandra telah dijebak dan menjadi korban.
Sehingga bukan Mandra yang menandatangi surat perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan paket program siap siar sinema FTV kolosal, komedi dan film kartun animasi robotik.
Dan sudah jelas bahwa Mandra sama sekali tidak mengetahui adanya tiga surat perjanjian itu. Pasalnya tandatangan Mandra di tiga surat itu dipalsukan.
Termasuk juga dengan aliran dana di rekening PT Viandra Production di Bank Victoria karena faktanya Mandra tidak mengetahuinya karena semuanya sudah diurus Andi Diansyah sebagai pemegang kuasa.
"Tentu proses lebih lanjut harus diterbitkan SP3, ini kewenangan kejaksaan. Layak dan sewajarnya Mandra menerima SP3," tegasnya.
Juniver menambahkan pihaknya meminta Kejaksaan untuk membongkar kasus itu. Termasuk Kejaksaan juga harus serius mengusut tuntas siapa pelaku atau dalang dibalik kasus itu.
"Haji Mandra jangan dikriminalisasi, Mandra siap mendukung Kejaksaan mengusut secara tuntas dengan tidak pandang bulu siapa pelaku atau dalang dibalik semuanya. Kami percaya Jaksa Agung bisa bongkar korupsi sistematis ini," tambahnya.