News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Wanita di Tebet

Pengacara Ricki Muchtar: Prio Bisa Dianggap Tak Membunuh Tapi Menganiaya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukan tersangka RS (25) pembunuh Deudeuh saat menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2015). Direskrimum berhasil menangkap RS tersangka pembuhun Deudeuh atauTata dan mengamankan sejumlah barang bukti. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA

Dengan begitu, maka nanti pengacara yang menanganinya bisa membuat alibi bahwa pelaku hendak merampok, karena ada bukti bahwa barang-barang berharga korban diambil. Sehingga kematian korban bukan terjadi karena kehendak Prio (pembunuh). Tapi cuma untuk melumpuhkan korban karena ingin merampok.

Sehingga itu bisa mengarahkan Prio hanya dikenakan pasal penganiayaan menyebabkan matinya korban, atau bisa pula dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan. Hukumannya jauh lebih ringan dari pembunuhan.

Sementara itu pengacara Hotman Paris Hutapea, berkomentar, pengacara mungkin saja memainkan alibi itu untuk meringankan hukuman. Tapi kata Hotman, pengacara yang nanti menangani kasus itu sudah sulit memainkan alibi itu.

"Sulit untuk menghindar dari pasal pembunuhan, sebab pelaku sudah mengakuinya kan (membunuh)," ucap Hotman kepada Warta Kota, ketika dihubungi, Kamis (16/4/2015).

Berbeda apabila pelaku sejak awal tak mengakuinya, maka alibi itu bisa dipakai untuk membela.

Lagipula, kata Hotman, melihat dari kronologis kasusnya, unsur pembunuhan sudah amat terpenuhi. (ote)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini