TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan tahap dua kasus kecelakaan maut Mitsubishi Outlander, dengan tersangka Christopher Daniel Sjarief (22).
Dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti, pada Kamis (16/4/2015) itu baik Christopher, berkas, serta barang bukti seluruhnya diserahkan penyidik kepolisian pada Kejaksaan.
Kasipidum Kejari Jaksel, Chandra Saptadji mengatakan setelah menerima pelimpahan tahap dua, kejaksaan akan menahan tersangka selama 20 hari kedepan.
"Tersangka tetap ditahan hingga 20 hari kedepan, terhitung pada 16 April - 5 Mei 2015. Tersangka masuk tahap penuntutan dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan," terang Chandra.
Sementara itu, pasal yang dikenakan pada tersangka yaitu Pasal 310 ayat 2 dan 4 juncto Pasal 312 dan Pasal 311 ayat 2,3, dan 4 UU No 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.