News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tunggu Persidangan, Kejaksaan Tahan Christopher Hingga 20 Hari

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Christopher Daniel, pengendara Mitshibishi Outlander mendatangi gedung BNN untuk diperiksa adanya narkoba, Rabu (21/1/2015)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan tahap dua kasus kecelakaan maut Mitsubishi Outlander, dengan tersangka Christopher Daniel Sjarief (22).

Dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti, pada Kamis (16/4/2015) itu baik Christopher, berkas, serta barang bukti seluruhnya diserahkan penyidik kepolisian pada Kejaksaan.

Kasipidum Kejari Jaksel, Chandra Saptadji mengatakan setelah menerima pelimpahan tahap dua, ‎kejaksaan akan menahan tersangka selama 20 hari kedepan.

"Tersangka tetap ditahan hingga 20 hari kedepan,‎ terhitung pada 16 April - 5 Mei 2015. Tersangka masuk tahap penuntutan dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan," terang Chandra.

Sementara itu, pasal yang dikenakan pada tersangka yaitu Pasal 310 ayat 2 dan 4 juncto Pasal 312 dan Pasal 311 ayat 2,3, dan 4 UU No 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini