Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alex Usman, tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS di beberapa sekolah di Jakarta tidak akan mengajukan praperadilan. Hal itu diutarakan pengacaranya Eri Rosatria di Mabes Polri, Jumat (17/4/2015).
"Kami tidak akan mengajukan praperadilan, klien kami pastinya akan kooperatif. Kami akan menghormati proses hukum," ungkap Eri.
Eri memastikan kliennya akan hadir menjalani pemeriksaan di depan penyidik, Rabu (22/4/2015) pekan depan. Alex Usman akan menjelaskan proses pengadaan UPS yang diketahuinya.
Dalam kasus ini penyidik menetapkan dua tersangka Alex Usman dan Zainal Soleman. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP.