TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kepolisian Sektor Sukmajaya berhasil membekuk 5 remaja yang diduga terlibat tawuran pemuda di Jalan Keadilan, Sukmajaya, Depok, Jumat (17/4/2015) dini hari, yang menewaskan seorang remaja pekerja kuli panggul di Pasar Agung, Sukmajaya, Agus Ali (15) alias Burnok.
"Kami sudah menahan ke lima remaja ini, dan masih mengejar beberapa orang lainnya. Kelompok ini yang diduga membacok korban saat tawuran, Jumat dinihari," ujarnya kepada Warta Kota, Jumat (17/4/2015) siang.
Menurut Agus, dibekuknya ke lima pemuda ini setelah pihaknya melakukan olah TKP di lokasi kejadian serta memeriksa beberapa saksi.
"Kami juga sita celurit dari lokasi kejadian, beberapa kayu dan sepeda motor Jupiter MX B 3789 EXI yang diduga milik rekan korban, sebagai barang bukti," kata Agus.
Menurut Agus, pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk membekuk semua pelaku tawuran yang terlibat.
Ia menuturkan ke lima pemuda yang dibekuk akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman hukuman sampai 7 tahun penjara. (Budi Malau)