TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan penjaja seks onlie, Deudeuh Alfi Sahrin (26) alias Empi, di kosannya Jalan Tebet Utara 1 No 5 C RT/RW 07/10, Tebet, Jakarta Selatan, menjadi sorotan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Rencananya, penertiban kos-kosan pun akan dilakukan.
"Saya ini lagi memerintahkan anak buah saya datangin rumah-rumah kos. Merazia tempat-tempat kos yang terindikasi prostitusi. Anak buah saya sudah nunggu surat perintah saya," kata Kukuh Hadi Santoso, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2015).
Penertiban tersebut, menurut Kukuh, memperhatikan mengenai perizinan tempat tinggal yang dijadikan kos-kosan.
Pasalnya, pendirian kos-kosan harus sesuai dengan Undang-Undang Gangguan (UUG).
"Satpol itu kan masuknya ke penyalahgunaan peruntukan. Terutama rumah kos sendiri kan harus ada UUG-nya. UUG itu peruntukannya untuk apa," katanya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan akan mengumpulkan pihak RT, RW, Kelurahan, hingga Camat untuk membahas masalah tersebut.
"Saya udah izin ke Pak Gubernur, kami akan kumpulkan, RT, RT, Lurah, dan Camat, untuk mendata tempat-tempat kos itu. Kami akan cek tempatnya di mana. Ya malem, sore, enggak apa-apa," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2015).
Imbauannya, nanti, lanjut Djarot, akan kembali ditegaskan mengenai peraturan mengenai tamu yang harus melapor 1x24 jam.
Pasalnya, saat ini peraturan tersebut sudah kerap dilanggar.
"Jadi artinya apa, kontrol sosial, itu semakin longgar. kita perlu ingetin lagi. bukan hanya untuk prostitusi. bagaimana dengan terorisme. kemarin kita mau gerebek itu, eh keluar lah ini. Makanya mau kita koordinasikan ini, supaya RT, RW, Lurah, Camat, serta LMK, bisa mendata rumah-rumah itu," tegasnya.
Penulis: Mohamad Yusuf