TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) akan memeriksa tanda bekas gigitan yang berada di jari kanan bagian tengah Muhamad Prio Santoso alias Rio (24 tahun).
Kasubbdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, mengatakan pihaknya meminta petugas Puslabfor memeriksa.
Ini dilakukan untuk menyempurnakan bukti-bukti dalam perkara pembunuhan disertai pencurian itu.
"Kami melakukan pemeriksaan secara forensik untuk bekas gigitan korban (Deudeuh Alfi Syahrin,-red) di jari pelaku," kata AKBP Herry Heryawan saat dihubungi, Jumat (17/4/2015).
AKBP Herry Heryawan menjelaskan, pemeriksaan ini hanya bersifat sebagai bukti pelengkap saja untuk memastikan bahwa benar itu adalah luka bekas gigitan korban.
Pemeriksaan kata dia, dilakukan dengan cara mencocokkan gigi korban dengan bekas luka di jari tersangka. Namun, dia tidak bisa menjelaskan seperti apa teknisnya.
"Teknisnya nanti Labfor yang tahu," ujarnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan tersebut.
Dalam hal ini, penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bekerjasama dengan aparat Polres Jakarta Selatan untuk penanganan perkara.