News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Tegur Udar Pristono:Kalau Kaya Gini Kita Naik Emosi Duluan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta, Udar Pristono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (13/4/2015). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang berisi tiga sangkaan tindak pidana, salah satunya yakni terkait pengadaan bus TransJakarta tahun 2012-2013. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Artha Theresia, berang dengan sikap terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Transjakarta tahun 2012-2013, Udar Pristono.

Hal itu terjadi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

Hakim Artha berang karena Udar dan tim penasihat hukumnya belum menyiapkan hard copy nota keberatan tersebut. Selain itu, Hakim Artha juga terlihat kesal karena Udar dan timnya tidak tepat waktu saat menghadiri sidang di Tipikor karena telat 30 menit.

"Lain kali kooperatif supaya lancar (sidangnya). Apa yang menjadi kesulitan saudara sampaikan di persidangan, maju saja dengan jantan. Kalau kaya gini kita naik emosi duluan," ujar Hakim Artha di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2015).

Udar pun menjelaskan bahwa hard copy eksepsinya telah dibawa menuju pengadilan Tipikor. Udar pun meminta waktu satu jam agar Majelis Hakim menskorsing sidang selama satu jam menunggu hard copy dakwaan dirinya tiba di pengadilan Tipikor.

"Mohon maaf yang mulia, bahannya dibawa penasihat hukum saya. Tadi saya sudah telepon katanya sudah di Casablanca," tutur Udar.

Hakim Artha pun memperingatkan Udar dan penasihat hukum kejadian seperti ini tidak terjadi lagi pada persidangan mendatang. Hakim Artha pun akhirnya menskorsing sidang selama satu jam.

"Satu kali saja ya seperti ini. Sidang diskors satu jam paling lambat sampai jam 11.30 WIB," ujar Hakim Artha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini