News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

PTUN Tolak Gugatan Terpidana Mati Narkotika WN Nigeria

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AL (kanan) salah satu siswi SMK di Madiun yang didampingi seorang gurunya dan Titus Tri Wibowo, rohaniawan terpidana mati, Raheem Agbaje Salami berusaha masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Madiun tetapi tak mendapatkan izin, Rabu (4/3/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan terpidana mati asal Nigeria, Raheem Agbaje Salami. Raheem menggugat penolakan grasi yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

Rahem diketahui adalah salah satu dari sepuluh terpidana mati kasus narkotika yang menunggu eksekusi mati gelombang kedua.

Keputusan Ketua Majelis Hakim Indaryadi tersebut memupuskan upaya Rahem membatalkan hukuman mati terhadap dirinya.

Dengan tidak diterimanya gugatan tersebut, nasib Rahem kini tinggal menunggu waktu eksekusi mati.

Pengacara Rahem, Utomo Karim sejatinya meyakini putusan hakim bakal menolak upaya grasi.

"Padahal, kasus itu berbeda-beda. Bukan berarti saya tidak setuju pemberantasan narkoba, tapi Raheem ini hanya kurir. Saya khawatir ini seperti Keputusan Presiden kemarin yang dia mengaku tanda tangan tetapi tidak tahu isinya," kata Karim di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Senin (20/4/2015).

Dalam gugatannya, Raheem mempertanyakan alasan penolakan grasi oleh Presiden. Karim mengatakan, setiap terpidana memiliki kasus yang berbeda, sehingga Presiden tidak dapat menyamaratakan semua kasus.

Meskipun kecewa dengan penolakan gugatan ini, Karim mengatakan belum menentukan apakah akan menempuh upaya hukum lainnya.

Menurutnya, upaya pengajuan peninjauan kembali (PK) belum dapat dilakukan karena saat ini PK hanya bisa dilakukan satu kali.

Untuk diketahui, Raheem Agbaje Salami adalah satu dari 10 terpidana mati kasus narkoba yang masuk daftar eksekusi gelombang kedua.

Raheem ditangkap di Bandara Internasional Juanda Surabaya, pada 1999, karena kedapatan membawa lima kilogram heroin. Di pengadilan, Raheem divonis mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini