TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama enam bulan ini, dua unit apartemen di Apartemen Kalibata City, ternyata dijadikan tempat tinggal pekerja seks di bawah umur sekaligus tempat mereka melayani pelanggannya.
Dua unit apartemen yang dijadikan tempat prostitusi, yakni unit nomor 05CT di Tower Jasmine dan unit nomor 08AU di Tower Herbras.
Kasus ini terungkap oleh polisi dari Unit V Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Reknata) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Operasi dipimpin oleh Kanit V Subdit Reknata, Komisaris Rita Iriana dibawa arahan Kasubdit Reknata, Ajun Komisaris Besar Didi Hayamansyah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Heru Pranoto, mengatakan, dua tower itu punya fungsi berbeda.
Unit apartemen di Tower Jasmine berfungsi sebagai tempat tinggal pekerja seks dibawah umur.
Sedangkan unit apartemen di Tower Herbras berfungsi sebagai tempat berhubungan badan dengan pelanggan.
Kanit V Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Rita Iriana, menjelaskan, jadi apabila ada pelanggan datang, maka pelanggan tak ke tower Jasmine, tetapi langsung ke Tower Herbras atau ke lokasi berhubungan badan.
"Sebab kan pelanggan ini sudah diperlihatkan foto wanitanya lewat internet maupun blackberry messenger," ucap Rita kepada Warta Kota di Apartemen Kalibata City, Jumat (25/4/2015).
Dalam kasus ini, polisi menjadikan tersangka seorang pria berinisial FMH (25), warga Pondok Bambu, Jakarta Timur.
FMH selama enam bulan ini jadi tangan kanan bos sindikat ini yang belum tertangkap polisi.
Dia digaji Rp1,5 juta per bulan.
Tugasnya adalah menyiapkan pekerja seks apabila ada pelanggan hendak datang.
"Jadi FMH ini yang membawa pekerja seks anak ini ke Tower Herbras dari Tower Jasmine. Dia pula yang mengarahkan pelanggan ke Tower Herbras," ucap Rita.
Sebelumnya, polisi mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan.
Penggerebekan baru dilakukan pada Jumat (25/4/2015).
Dari lokasi polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, dua kartu akses masuk ke Apartemen Kalibata City, satu buah kondom, uang sejumlah Rp 600.000, KTP atas nama FMH, dan satu kunci kamar.
Theo Yonathan Simon Laturiuw