TRIBUNNEWS.COM - Aturan ganjil genap Jakarta besok Rabu 1 Januari 2025 ditiadakan, hal itu karena bertepatan dengan libur nasional tanggal merah tahun baru.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menginformasikan peniadaan aturan ganjil genap Jakarta pada 1 Januari 2025.
Peniadaan aturan ganjil genap Jakarta 1 Januari 2025 berkenaan dengan perayaan Tahun Baru 2025.
"Sehubungan dengan perayaan Tahun Baru 2025, ketentuan Ganjil Genap pada 1 Januari 2025 DITIADAKAN," tulis Instagram @dishubdkijakarta, dikutip Selasa (31/12/2024).
Selain itu, ketentuan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, nomor 1017 2024, nomor 2 tahun 2024, dan nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Serta berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 yang berbunyi 'pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional'.
"Keputusan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 yang mengecualikan pemberlakuan Ganjil Genap pada hari libur nasional," lanjut Dishub DKI Jakarta.
Sementara itu, berdasarkan informasi akun resmi @tmcpoldametro, ganjil genap untuk wilayah Jakarta tetap berlaku pada 31 Desember 2024.
Sebelumnya, Dishub Jakarta sudah menghimbau bila ganjil genap tetap berlaku pada periode akhir tahun, yakni 30-31 Desember 2024.
Artinya, masyarakat yang hendak berlibur menggunakan mobil pribadi untuk merayakan pergantian tahun, tetap harus memperhatikan pelat nomor kendaraan.
Pastikan sesuai dengan tanggal ganjil hari ini. Ganjil genap di Jakarta berlaku pada pagi dan sore hari, yakni mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, di 25 jalan serta 28 gerbang tol dalam kota.
Baca juga: Kondisi Terkini Jalur Puncak Bogor Selasa 31/12 Siang, Simpang Gadog Lancar, Ganjil Genap Berlaku
Hari ini merupakan tanggal ganjil, maka hanya kendaraan berplat nomor ganjil yang bebas melintas di jalur terkena Gage dari pagi sampai malam.
Sedangkan kendaraan bernomor genap harus menunggu hingga pembatasan selesai.
Perlu diketahui bahwa pemerintah hanya menggelar ganjil genap Jakarta pada pagi dan sore hari.
Maka dengan demikian masyarakat masih bisa menggunakan mobil berpelat genap untuk beraktivitas di waktu-waktu tertentu.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta:
Pagi : Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
Sore : Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB
Meskipun hari ini akan ada penutupan jalan Jend. Sudrman dan Jalan MH.Thamrin karena persiapan perayaan tahun baru, pemberlakukan aturan ganjil genap di ruas jalan tersebut bersifat tentatif.
(Tribunnews.com/M Alvian F)