Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang guru akuntansi inisial AU alias A di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan dilaporkan ke polisi kasus pelecehan seksual.
Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/4055/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal Senin (30/12/2024).
AU diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya inisial ZKL (17).
Baca juga: Dubes RI di Nigeria Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual terhadap Mantan Stafnya
Adapin pelapor atas dugaan pelecehan seksual itu ialah oranh tua korban inisial IAT.
Berdasarkan keterangan IAT, kejadian pelecehan awalnya diketahui saat mengecek handphone sang anak.
“Ada screenshot mesra dari guru cabulnya, ngeceknya sih udah lama itu, cuma sama anak gue tuh buat bukti diurus sama pihak yayasan. Tapi ternyata yayasannya tindakannya malah menutupi sama orang tuanya,” ucapnya kepada wartawan Jumat (3/1/2025).
Kejadian itu diketahui terjadi pada Agustus tahun 2024.
Lalu kemudian dimediasi sama Yayasan tanpa diketahui pihak orang tua.
IAT mengaku media itu ketahuan setelah menghubungi kepala sekolah.
Baca juga: Guru Akuntansi SMK di Cilandak Jaksel Dilaporkan Karena Diduga Lecehkan Siswinya
Pengakuan dari sang anak bahwa, pelaku pernah menarik ke dalam satu ruangan.
“Dicoba untuk dicium, dan akhirnya kena dicium. Tapi untungnya berontak akhirnya dia keluar gitu,” ungkapnya.
Total perilaku pelecehan seksual itu terjadi lebih dari lima kali.
IAT menyebut pelaku mengancam korban dengan menyebar aib karena guru itu kerap menjadi bahan untuk siswa-siswi curhat.
Kemudian nilai pelajaran dijelekin itu guru terhadap korbannya.
Baca juga: Siswi SMK di Jaksel Diduga Dilecehkan Oknum Guru Akuntansi, Berlangsung Hampir 2 Tahun
Beberapa korban ada yang sudah lulus dan sudah pindah sekolah.
Pelapor mengetahui informasi bahwa pelaku berusia sekitar 50 tahunan dan sudah cerai dengan istrinya.
Pelaku dilaporkan dengan tindak pidana perlindungan anak (pencabulan anak) Pasal 76E JO 82 UU RI No17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.