TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sejumlah rumah kos di daerah Tebet, Jakarta Selatan masih belum membayar pajak. Padahal hal ini menjadi potensi bagi pemerintah untuk mendapatkan pendapatan dari sisi pajak.
Potensi pajak yang cukup besar belum didapatkan tersebut diketahui setelah dilakukannya penyisiran perumahan kos di daerah tebet, menyusul pembunuhan pekerja seks komersial (PSK) Deudeuh Alfi Syahrin alias Tataa Chubby beberapa waktu lalu.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebet, Ana Astuti Nugrahaningsih, menyambut baik tindakan penyisiran rumah kos yang dilakukan oleh aparat gabungan tersebut. Saat dilakukan penyisiran di kelurahan Tebet Barat pada Kamis (23/4), Ana Astuti melihat, ada potensi pajak penghasilan yang lebih besar lagi yang bisa masuk kedalam kas Negara.
“Di kelurahan Tebet Barat, ada rumah kos yang sewanya mencapai Rp 4 juta hingga Rp 7 juta perbulan, bahkan ada rumah kos yang memiliki fasilitas seperti hotel berbintang dengan tarif sewa mencapai Rp 8 juta perbulan. Jika para pemilik rumah kost tersebut mau dan patuh membayar pajak penghasilan mereka, akumulasinya akan memberikan masukan yang cukup besar bagi pendapatan negara,” ungkap Ana Astuti dalam rilisnya.
Lebih lanjut, Ana Astuti juga menyampaikan harapannya agar kegiatan penyisiran rumah kos ini bisa terus berjalan di seluruh kelurahan lain di wilayah kecamatan Tebet yang belum tersisir. Diperkirakan ada kurang lebih 500 usaha kost yang tersebar di 7 (tujuh) kelurahan di kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
“Sekali lagi, ini merupakan potensi yang cukup bagi pendapatan Pajak Negara yang hasilnya bisa digunakan untuk pembangunan,” tutup Ana Astuti Nugrahaningsih.
Sementara Kepala Seksi Pengawasan & Konsultasi Tiga KPP Pratama Tebet, TB Sofiuddin mengungkapkan, peran dari petugas pajak dari KPP Pratama Tebet adalah mengetahui siapa pemilik rumah kost, apakah sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan kepatuhan para pemilik rumah kost dalam pemenuhan pajak penghasilan atas jasa penyewaan kamar sesuai dengan undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dari hasil penyisiran, diketahui bahwa hampir semua pemilik rumah kost belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.