TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Divine Production menghadapi laporan polisi dari sekolah-sekolah yang merasa dirugikan atas rencana pesta bikini bertema 'Splash After Class'.
"Kami tidak bisa mencegah hal itu. Kami juga akan melakukan pendekatan ke sekolah," kata Kuasa hukum Divine Production Andreas Silitonga, saat dihubungi, Selasa (28/4/2015).
Andreas Silitonga mengaku pihaknya sudah berencana menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada masing-masing sekolah.
"Kami akan melakukan secara pribadi. Kami sedang berproses untuk menjelaskannya ke semua pihak," kata dia.
Sebanyak delapan sekolah melaporkan Manajer Divine Production, Debby Carolina terkait undangan pesta bikini.
Pelaporan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, pada Selasa (28/4). Tujuh sekolah, yaitu SMA N 12, SMA N 31, SMA N 109, SMA N 53, SMA N 24, SMA N 44, SMA N 38 memberikan kuasa kepada Ratna Budiarti, selaku Kepala SMA N 29.
Laporan tersebut tercatat di LP/1627/IV/2015/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 28 April 2015. Pihak EO Divine Production diduga telah melakukan tindakan penghinaan pasal 310 ayat 2 KUHP.
Sampai hari ini, sudah ada 9 sekolah yang ikut melaporkan Divine terkait pencemaran nama baik di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Mereka adalah SMA 31, SMA 29, SMA 53, SMA 28, SMA 24, SMA 44, SMA 12, dan SMA 109 serta SMA Muhammadiyah. Selain itu, SMKN 26 telah melaporkan juga ke Polsek Pulogadung.