News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesta Bikini SMA

Dilaporkan Terkait Pesta Bikini, Divine Production Dekati Pihak Sekolah

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA 44, Suwarto, menunjukan map berisi pernyataan sikap saat menyambangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/4). Beberapa hari terakhir, beredar iklan pesta bikini bertajuk Splash after Class di dunia maya. Diklaim sebagai perayaan pasca-ujian nasional, pesta itu disebutkan didukung 16 sekolah di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang. Sejumlah sekolah yang dicatut langsung membantah keras. Kemendikbud dan polisi diminta turun tangan. Melalui YouTube, tertera 16 sekolah pendukung pesta itu. Empat belas di antaranya berlokasi di Jakarta, yakni SMA 12, SMA 14, SMA 35, SMK 50, SMA 24, SMA 31, SMA 109, SMA 53, SMA Muhammadiyah Rawamangun, SMA 44, SMA Alkamal, SMA 29, SMA 26, dan SMA 3. Dua lainnya berlokasi di Bekasi dan Tangerang, yakni SMA 8 Bekasi dan SMK Musik BSD. Warta Kota/angga bhagya nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Divine Production menghadapi laporan polisi dari sekolah-sekolah yang merasa dirugikan atas rencana pesta bikini bertema 'Splash After Class'.

"Kami tidak bisa mencegah hal itu. Kami juga akan melakukan pendekatan ke sekolah," kata Kuasa hukum Divine Production Andreas Silitonga, saat dihubungi, Selasa (28/4/2015).

Andreas Silitonga mengaku pihaknya sudah berencana menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada masing-masing sekolah.

"Kami akan melakukan secara pribadi. Kami sedang berproses untuk menjelaskannya ke semua pihak," kata dia.

Sebanyak delapan sekolah melaporkan Manajer Divine Production, Debby Carolina terkait undangan pesta bikini.

Pelaporan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, pada Selasa (28/4). Tujuh sekolah, yaitu SMA N 12, SMA N 31, SMA N 109, SMA N 53, SMA N 24, SMA N 44, SMA N 38 memberikan kuasa kepada Ratna Budiarti, selaku Kepala SMA N 29.

Laporan tersebut tercatat di LP/1627/IV/2015/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 28 April 2015. Pihak EO Divine Production diduga telah melakukan tindakan penghinaan pasal 310 ayat 2 KUHP.

Sampai hari ini, sudah ada 9 sekolah yang ikut melaporkan Divine terkait pencemaran nama baik di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Mereka adalah SMA 31, SMA 29, SMA 53, SMA 28, SMA 24, SMA 44, SMA 12, dan SMA 109 serta SMA Muhammadiyah. Selain itu, SMKN 26 telah melaporkan juga ke Polsek Pulogadung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini