News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kos-kosan di Jakarta Akan Didata Ulang Lalu Pajaknya Dinaikkan

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu rumah kos-kosan di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2015). Sejumlah kos-kosan tersebut diduga menjadi sarang wanita malam dan beralihfungsi sebagai tempat kencan pria hidung belang. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kepala Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo, mengaku sulit untuk menarik pajak dari tempat kos-kosan.

Meskipun di wilayah DKI begitu banyak kos-kosan tetapi hanya 830 kosan yang bisa ditarik pajaknya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kalau kos itu tidak ada labelnya rumah kos, tapi kalau hotel kan gampang. cuma perlakuannya saja yang sama dengan pajak hotel. Mereka yang bayar juga yang menginap, bukan yang kos," ungkap Agus di Balai Kota, Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Dikatakan dia, untuk menggenjot pendapatan pajak dari tempat kosan, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus melakukan pendataan tempat kos secara akurat.

"Kita harus ada pendataan pada kos-kosan. Umumnya kos itu terselubung dan yang dikenakan pajak itu 10 kamar ke atas. Kalau hanya lima kamar tidak (kena pajak)," ucapnya.

Diakuinya saat ini baru 830 tempat kos yang membayar pajak. Minimnya pemilik kos membayar pajak, dikarenakan belum adanya kesadaran masyarakat untuk melaporkan diri memiliki kos di atas 10 kamar.

"Kita sudah punya yang sudah lama ditarik (pajaknya) itu sekitar 830 kosan. Karena jarang ada orang yang melapor punya 10 kamar lebih," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini