TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim dari RS Siloam, Alex Usman yang juga tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS di beberapa sekolah langsung digiring ke Bareskrim.
Pantauan Tribunnews.com, Alex tiba di Bareskrim pukul 20.20 WIB, tampak Alex menggunakan kaos hitam.
Alex pun dibawa dalam pengawalan ketat beberapa anggota Provos dan penyidik Bareskrim yang menggunakan kemeja putih.
Saat disapa awak media, Alex tidak komentar lantaran ketatnya pengawalan dari anggota Provos.
Berbagai pertanyaan awak media, yang ditujukan pada Alex tidak ada yang terjawab. Di tangan Alex, terlihat pula masih ada bekas infus yang ditutup dengan plester.
Kuasa hukum Alex Usman, Eri Rosatria mengaku sudah mengetahui penjemputan paksa itu. Dia pun mengaku tengah dalam perjalanan ke Mabes Polri untuk menemani pemeriksaan kliennya.
"Saya sudah diberitahu penyidik, memang malam ini pak Alex dijemput untuk diperiksa. Saya masih dalam perjalanan ke Mabes," katanya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakni Alex Usman dan Zainal Soleman.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31/1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP.